Sehingga, masyarakat harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan juga perilaku para pengendara yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat mengemudi.
BACA JUGA:Kasus Ronaldo Tidak Boleh Terulang Lagi, Penghargaan Golden Boy 2023 Diubah Total
BACA JUGA:Setelah Tepuk Tangan dan Doa Bersama, Demo Al Zaytun Bubar, Kapolres: Kita Tunggu Investigasi MUI
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga untuk perorangan.
“Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” tandasnya.