"Ada tiga tersangka di kasus ini yakni yang pertama itu Puguh Purwando sebagai pelaku utama, yang kedua Ifan Efendi dan yang ketiga Dudung," ujarnya.
Sementara itu, Hj Fifi Sofiyah mengaku senang dan bahagia setelah menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
"Saya mengapresiasi sekali dengan kinerja penydik Polres Kota Cirebon yang sudah sangat lama bekerja sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini," ucapnya.
Bunda Fifi berharap Ifan Effendi agar segera ditangkap dan diproses hukum selanjutnya.
"Saya berharap Polres Cirebon Kota untuk segara menindaklanjuti dan memproses Ifan Effendi secara hukum pidananya dan cepat ditahan," harapnya.
BACA JUGA:VIRAL! Rumah Mewah Dekat Kuburan di Kuningan, Dibangun Dengan Uang Miliaran Hasil Bisnis Online