Warga yang berada di sekitar lokasi mendengar jeritan korban langsung berinisiatif melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap FR.
BACA JUGA:Aryanto Misel, Pembuat Nikuba Menjalin Kerja Sama dengan Rekanan Ferrari dan Ducati
BACA JUGA:Masyarakat Muhammadiyah Cirebon Shalat Idul Adha, Khatib Mengulas Keteladanan Nabi Ibrahim
Warga dan orangtuan korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. FR langsung digelandang ke Polsek Lebakwangi kemudian ke Polres Kuningan.
“Tersangka melarikan diri, namun ditangkap oleh warga," tutur AKBP Willy Adrian.
"Setelah itu warga menghubungi pihak kepolisian, kemudian petugas dari Polsek Lebakwangi dan jajaran Polres Kuningan menjemput ke Polsek Lebakwangi,” ungkap Kapolres.
FR dijerat dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun tahun 2006 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres menjelaskan, bahwa korban saat ini masih dalam kondisi trauma. Untuk itu masih dilakukan pendampingan oleh kepolisian dari Unit PPA dan Dinas Sosial.
“Tersangka berasal dari luar daerah yakni Sumatera,” sebut Kapolres. (Agus)