CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif salah satu bank BUMN di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ternyata terungkap dari kasus kredit macet.
Kredit bermasalah itu, ternyata mencatut puluhan warga sebagai kreditur. Padahal, mereka merasa tidak pernah mengajukan KUR di salah satu bank tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan, karena banyak masyarakat dan usaha kecil yang justru merasa kesulitan mengajukan KUR.
Namun di sisi lain ada yang begitu mudah melakukan pengajuan hingga pencairan kredit, yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Prajurit TNI di Kuningan Penghasilan Miliaran, Bisnis Alat Khitan Ekspor ke 62 Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo mengungkapkan, kredit tersebut diajukan sekitar tahun 2021.
Setelah itu, ada masalah kredit macet yang menimpa sekitar 34 warga. Setelah diselidiki, ternyata bukan cuma masalah KUR saja.
Ada unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 2 orang. Ada sosok pengusaha berinisial R yang menjadi aktor intelektualnya, bekerjasama dengan oknum karyawan bank berinisial RN.
R meminjam identitas 34 warga di Desa Setupatok. Satu orang ada yang dicatut dengan pinjaman Rp 50 juta, bahkan lebih.
BACA JUGA:‘Membiasakan Berbeda’, Pengalaman Terindah dari Idul Adha Tahun Ini
Sementara peran RN, memuluskan kredit fiktif itu. Bukannya melakukan SOP untuk analisa kredit sesuai ketentuan perbankan.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan, RN juga menerima uang dari R," kata Ivan, kepada radarcirebon.com.
Akibat perbuatan 2 orang ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Detilnya Rp. 1.512.914.437,00.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon pada Senin, 26, Juni 2023 melakukan pemeriksaan lanjutan kepada kedua tersangka.
BACA JUGA:Rumah Mewah di Kuningan Jual Produk Alat Khitan, Dipasarkan Hingga Rusia-Ukraina