Bukan hanya itu, R dan RN juga langsung ditahan di Rutan Klas I Cirebon berdasarkan surat perintah penahan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023.
Kemudian nomor : PRINT-02/M.2.29/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 di Rutan Klas I Cirebon selama 20 hari dari tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 15 Juli 2023.
"Tersangka langsung kita lakukan penahanan, R dan RN, keduanya punya peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana yang membuat terjadinya kerugian negara," ujar Ivan.
Atas kejadian tersebut, redaksi radarcirebon.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada bank dimaksud.
BACA JUGA:Ironi di Rutan KPK, dari Dugaan Pelecehan Seksual Merembet ke Pungutan Liar
Namun, beberapa jam upaya konfirmasi dilakukan ternyata tidak ada jawaban. Begitu juga upaya konfirmasi ke kantor pusat melalui marcom, juga tidak ada jawaban.
Tim dari marcom tersebut kemudian merespons pada Rabu, 28, Juni 2023. Namun sampai dengan saat ini, belum ada jawaban yang diterima redaksi.