Kapolres Indramayu Ungkap Alasan Keluarga Korban Tidak Bisa Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Anggota DPR

Selasa 04-07-2023,14:04 WIB
Reporter : Kholil Ibrahim
Editor : Yuda Sanjaya

“Kami memeriksa 26 saksi, termasuk saksi ahli dalam proses penyidikan. Adapun untuk tersangka dikenakan Pasal 339 juncto 338, 364 dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI, Bambang Hermanto kecewa karena tidak mendapatkan akses melihat rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung yang dilakukan Polres Indramayu.

Rekonstruksi tersebut dimulai sekitar pukul 11.30 dan selesai pukul 12.50 WIB. Tetapi tidak diketahui adegan apa saja yang dilakukan pelaku.

Hanya adegan nomor 1 yang masih terlihat, karena dilakukan di depan pintu gerbang rumah di Jalan Raya Pantura Indramayu - Sukra tersebut.

BACA JUGA:TERBARU, Harga Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia Naik, yang Tertinggi Mencapai Rp240 Juta

Pada adegan nomor 1 itu, pelaku nampak membuka pintu pagar lalu menutupnya dan masuk ke dalam halaman rumah.

Sementara Bambang Hermanto dan keluarga yang semula berharap bisa melihat adegan demi adegan harus kecewa, karena tidak mendapatkan izin.

"Terima kasih kepada polisi yang sudah sangat cepat mengungkap pelaku. Tapi hari ini, saya tidak puas karena selaku keluarga tidak bisa melihat secara langsung. Ini poinnya," kata Baher -sapaan akrabnya- kepada radarcirebon.com, Selasa, 4, Juli 2023.

Menurut dia, pihak keluarga seharusnya mengetahui rangkaian adegan tersebut. Sebab, keluarga juga menduga pelaku telah memiliki perencanaan sebelumnya.

Kategori :