Perlu diketahui, saat ini terdapat dua laporan polisi terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
BACA JUGA:Oknum Guru SD Kota Cirebon Insial T Sudah Diamankan, Sempat Terekam CCTV saat Bersama Korban
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. (disway)