Karenanya, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun menyayangkan Anwar Abbas terjebak dalam konteks dari konten TikTok tersebut.
"Sebagai aseorang tokoh, Anwar Abbas pasti tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi. Namun dengan maksud menghina, dia melakukan tuduhan tersebut di televisi," katanya.
Menurut Efendi, dirinya tidak yakin sosok seperti Anwar Abbas buta literasi digital. Karena itu, patut diduga yang bersangkutan melakukan dengan sengaja, sebagai rangkaian dari upaya MUI menyudutkan Al Zaytun.
Ditambahkan Efendi, apa yang dilakukan Anwar Abbas dan turut tergugat dalam hal ini MUI adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian melanggar konstitusi yakni UUD 1945.
BACA JUGA:Sempat Mendapat Perawatan Intensif di RSUP dr Sardjito, Begini Kondisi Cak Nun
Atas beragam persoalan yang menimpa Mahad Al Zaytun, tim kuasa hukum juga akan menyampaikan berbagai kajian terhadap lembaga internasional.
Laporan akan disampaikan melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York.
"Kami akan melaporkan dan menyampaikan kajian ke Markas Besar PBB di New York atau melalui perwakilan PBB di Indonesia," tandasnya.
Pihak Mahad Al Zaytun juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberi atensi terhadap persoalan ini.