Berkaitan izin pembangunan kapal dan pelayaran, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan ke dinas kelautan.
Tetapi, karena kapal berukuran di atas 30 gros ton (GT), sehingga bukan menjadi kewenangan dinas. Melainkan perizinannya di kementerian.
Meski demikian, ketika akan dilakukan uji coba dan mulai masuk ke lautan, perlu ada koordinasi dengan dinas setempat. Sebab, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui, Mahad Al Zaytun melalui Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin, sedang berupaya masuk ke ekonomi kelautan.
BACA JUGA:8 Fakta Jalan Tol Cisumdawu yang Besok Diresmikan Presiden Jokowi
Pondok pesantren tersebut membangun kapal berukuran besar dan diklaim sudah mengantongi izin untuk 12 unit.
Namun yang sudah dikerjakan dalam 1 tahun terakhir baru 2 unit yakni LKM 01 Gunung Surowidi berukuran 200 GT dan LKM 02 Gunung Pulosari berukuran 600 GT.
Selanjutnya, pasca 2 kapal ukuran besar tersebut melalukan uji coba ke lautan, akan dilakukan pembangunan kapal nomor 3.
Rencananya, kapal ini akan diberi nama Kanjeng Ratu Kalinyamat dengan ukuran 2.200 gross ton.
BACA JUGA:Politisi PKB Ini Minta Pemerintah Bertindak Tegas Tangani Polemik Panji Gumilang dan Al Zaytun
Panjang dari kapal ini mencapai 105 meter dengan lebar 15 meter dan nantinya akan difungsikan untuk pengangkutan komoditas dan perdagangan antar pulau.
Tidak hanya itu, kapal Kalinyamat juga diproyeksikan dapat menampung hingga 500 penumpang. Sehingga dapat digunakan untuk menjelajahi pulau-pulau di Indonesia.
Kendati demikian, belakangan diketahui bahwa gedung galangan kapal PT Pelabuhan Samudra Biru Mangun Kencana belum memenuhi izin PBG.