Eks Pekerja PLTU Demo

Kamis 30-12-2010,06:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Tuntut Pesangon Sesuai Undang-undang ASTANAJAPURA - Ancaman demo yang dilontarkan eks karyawan PT Koin Pratama (subkontraktor PLTU Cirebon) saat mediasi di Disnakertrans, Selasa (28/12) tidak main-main. Kemarin (29/12), sekitar 300 orang melancarkan aksi demo di depan kantor PT Koin Pratama yang terletak di dalam areal megaproyek PLTU Cirebon dengan tuntutan pembayaran pesangon yang sesuai aturan. Menurut Informasi yang dihimpun Radar di lapangan, aksi tersebut dimulai sejak pukul 07.00 WIB atau bertepatan dengan jam masuk kerja. Ketika Radar dan sejumlah wartawan hendak masuk ke areal proyek, oleh security setempat sempat tak diizinkan dengan alasan para wartawan harus melampirkan surat izin liputan dari Polsek setempat. Hal tersebut memaksa sejumlah wartawan untuk menunggu di sekitar pintu masuk areal proyek PLTU Cirebon. Selang beberapa menit, sejumlah eks karyawan yang demo menjemput dan mengawal wartawan untuk masuk ke lokasi aksi. Hal tersebut membuat beberapa petugas security kerepotan, sehingga ID card wartawan diminta pihak security dengan alasan untuk data tamu masuk. Dari jarak jauh sudah terdengar sayup-sayup tuntutan dari para demonstran kepada PT Koin Pratama agar perusahaan jasa konstruksi tersebut memberikan pesangon yang layak bagi eks karyawannya yang diputus kontraknya secara sepihak dengan alasan efisiensi perusahaan itu. Ketua koordinator aksi, Abu Amar mengatakan, aksi demo ini adalah buntut dari deadlocknya pembicaraan antara karyawan yang di PHK dengan pihak perusahaan terkait persoalan hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan. “Sudah empat kali pertemuan, namun tidak ada hasil, untuk itu kami terpaksa turun demo agar aspirasi kami didengar oleh pihak manajemen,” paparnya. Menurut dia, tuntutan para karyawan yang di- PHK tidaklah muluk-muluk dan cenderung normatif yakni meminta pesangon yang layak dan sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang perburuhan yang berlaku. “Kami ini sudah bekerja rata-rata dua tahun dalam UU Ketenagakerjaan yang baru, kami ini berhak mendapatkan pesangon dua kali gaji dan yang bekerja lebih dari dua tahun mendapatkan pesangon dua kali lipatnya. Tapi, pada kenyataanya kami hanya mendapat pesangon satu kali gaji,” paparnya. Selain soal pesangon, eks karyawan PT Koin Pratama ini juga menuntut soal tunjangan kesehatan. Selain aksi demo, para eks karyawan sudah menguasakan kepada tim advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Industrial Provinsi Jawa Barat. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait