Menko PMK mengungkapkan, pemerintah daerah seharusnya menyusun peraturan daerah (perda) untuk menindak tegas tindakan curang tersebut.
Perda ini bisa jadi solusi agar PPDB tidak terjadi kecurangan.
BACA JUGA:Bid Porpam Polda Jabar Memeriksa Anggota Polres Cirebon Kota, dari Seragam hingga Tes Urine
"Sekarang ini sebetulnya mestinya pemerintah daerah itu punya tanggung jawab," sebutnya.
Dirinya menghimbau kepada pemangku jabatan di tingkat daerah, jika ditemui ada kecurangan, harus ada penindakan yang jelas.
"Kenapa? karena pendidikan itu sudah urusan konkuren bukan urusan absolut, wewenangnya di tangan pemerintah daerah," katanya.
Kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam PPDB, disebutnya sering tidak ada tindakan yang jelas.
BACA JUGA:Miris, Pelaku Kecurangan PPDB Kota Cirebon Dilakukan Oknum Pejabat
"Jadi kalau kecurangan itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang itu adalah para pejabatnya, ini yang akan semakin parah nanti," pungkasnya.*