BACA JUGA:Kenangan Terakhir Vina dan Eky Sebelum Jaid Korban Geng Motor Cirebon, Akan Ditayangkan Dalam Film?
Polisi kemudian bergerak ke Ciawigebang dan mendapati kelima paket narkotika jenis sabut tersebut.
“Total barang bukti yang ditemukan dan diamankan adalah 35 paket narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian.
Menempel paket sabu tersebut di sejumlah tempat adalah modus KEK sebagai pengedar.
Dia menempel narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan. Dijual kepada pemesan.
Ketika pesanan datang, KEK akan mengirimkan peta lokasi tempelan paket sabu tersebut kepada pembeli.
Kepada polisi, tersangka KEK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang bertempat di Terminal Pulogadung, Jakarta.
Kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok dari Jakarta tersebut.
Sementara itu, KEK dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Seorang Nenek Relakan Tabungan untuk Umrah, Demi Sekolahkan Cucunya di Al Zaytun
BACA JUGA:Bandara Kertajati Bakal Tombok, Penumpang Bandara Husein Sastranegara Hanya 4 Juta per Tahun