Hengki menuturkan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan negara Kamboja.
Di mana salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.
“Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,” ungkap Hengki.
“Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,” tandasnya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Resmikan Klinik Khusus Lansia Inggit Garnasih, Selamatkan Aset Sejarah
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan, sebagian besar korban TPPO menjual ginjalnya karena motif ekonomi.
“Sebagain besar korban ini adalah bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan dan sebagainya,” ujar Hengki.
Lebih lanjut, para korban yang terkait dengan kasus TPPO penjualan ginjal tersebut memiliki beragam profesi, salah satunya memiliki gelar S2 dari Universitas ternama.
“Kemudian profesi korban ada pedagang, guru privat, bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dari dampak pandemi itu. Kemudian juga buruh, security, dan sebagainya,” paparnya.
BACA JUGA:Erupsi 3 Kali, Gunung Anak Krakatau Berstatus Level III, Nelayan Dilarang Mendekat
“Jadi motifnya lebih besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh sindikat atau jaringan ini,” tandasnya. (*)