CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon mencecar Dinas Kesehatan tentang pengadaan seperangkat alat timbang dan ukur bayi atau antropometri.
Pengadaan alat yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun 2023 senilai Rp 22 miliar dinilai oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon ada persoalan.
Dalam rapat kerja, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi mengungkapkan pada tanggal 24 Mei 2023 sudah ditentukan pemenang tendernya.
Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui apakah Dinas Kesehatan melakukan kunjungan ke perusahaan guna melihat ketersediaan barang.
BACA JUGA:Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Diskominfo Kabupaten Cirebon Maksimalkan Peran PPID
“Nanti akan coba kita tindaklanjuti lagi, dengan teman-teman Komisi IV, saya sih inginnya berkunjung ke sana, ke pabriknya, untuk mengkroscek pernyataan Dinkes dengan di lapangan,” ungkap Aan Setiawan, Senin 24 Juli 2023 kemarin.
Lebih lanjut, kata Aan, apakah barang tersebut ada atau tidak. Sebab, pengadaan antropometri ini tidak hanya di Kabupaten Cirebon, tapi se-Indonesia.
Sedangkan waktunya sampai 20 September 2023, seperti yang disampaikan Dinkes, sesuai dengan dokumen kontrak.
“Semoga, dari semua kota dan kabupaten yang ada memilihnya jangan satu merek,” ungkapnya.
BACA JUGA:Mahasiswa FEB Prodi Manajemen UGJ Lakukan Observasi
Dikatakan Aan, sesuai yang disampaikan Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cirebon, tidak ada yang melanggar.
Artinya sudah sesuai aturan. Hanya saja, Dinkes perlu melakukan kroscek ke perusahaan pemenang tender.
“Harusnya, pada saat sudah di-klik, teman-teman Dinkes kontrol, stoknya ada tidak. Walaupun itu sudah masuk etalase Kemenkes. Minimalnya cek barangnya ada tidak," kata Aan.
Utamanya, terkait stok barangnya apakah sesuai tidak dengan yang disampaikan Dinkes, ada 2.217 paket antropometri untuk Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Data BOS SMK Al Zaytun Tidak Sinkron, Polisi Akan Berkoordinasi Kemenag dan Kemendikbudristek
“Kalau tidak ada stoknya sampai 20 September 2023, sementara sudah menunjuk perusahan itu, tentunya ini akan merugikan masyarakat Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Apalagi, lanjut Aan, alat antropometri ini dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengetahui berat badan bayi.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Antropometri Dinkes Kabupaten Cirebon, Sudiyono irit bicara.
Yang pasti, pihaknya optimis pengadaan antropometri bisa digelar dan didistribusikan ke 2217 posyandu.
BACA JUGA:Jadi yang Terbaik, Bank Mandiri Sabet Gelar Best Bank in Indonesia 2023 Versi Euromoney
“Ya kita tunggu saja nanti sampai tanggal 20 September 2023. Kontrak sudah ditandatangani. Kan dari 24 Mei sampai 20 September belum selesai masa kontraknya," katanya singkat.
Di tempat yang sama, Kabag Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cirebon, Jois Putera SE mengatakan, aturan pengadaan barang melalui e-katalog ini tiga cara, yakni, negosiasi harga, mini kompetisi atau seluruh peserta diundang dengan penawaran terendah, dan kompetitif di e-katalog.
“Nah, saya melihat Dinas Kesehatan ini seperti menggunakan cara negosiasi harga,” kata Jois.
Menurutnya, tidak menjadi soal meskipun alat antropometri belum didistribusikan. Sebab, masa kontrak itu selama 120 hari kerja. Atau sampai 20 September 2023.
Perlu diketahui dalam rapat tersebut Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon tidak hanya mengundang Dinas Kesehatan, tapi juga Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cirebon dan Inspektorat untuk mengetahui proses pengadaan antropometri. (sam)