JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Apabila surat pemanggilan kedua Bareskrim Polri tidak direspon dengan baik oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, mereka akan mengabil langkah tegas.
Dalam keterangan resminya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan akan jemput paksa Panji Gumilang.
Sebelumnya, pihak penyidik Bareskrim Polri sudah merilis jadwal pemanggilan kedua untuk pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat itu.
Pada surat panggilan pertama pekan lalu, Kamis, 27 Juli 2023, Panji Gumilang mangkir dalam pemeriksaan kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Kamis Deadline Status Panji Gumilang, Pendemo Ancam Blokir Jalan Pantura Jika Belum Ada Hasil
Pihak Panji Gumilang berdalih sakit dengan melampirkan surat dokter.
Surat panggilan kedua sudah dilayangkan, di mana Panji Gumilang diwajibkan memenuhi panggilan itu pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Brigjen Djuhandani menegaskan, jika Panji Gumilang kembali mangkir, pihak tak segan akan jemput paksa.
Ia menjelaskan, penyidik punya kewenangan tersebut sesuai aturan Undang-undang.
BACA JUGA:Pendemo Tuntut Panji Gumilang Dijadikan Tersangka, Minggu Ini Harus Diputuskan
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," tegasnya, Sabtu, 29 Juli 2023.
Undang-undang yang mengatur terkait jemput paksa yang dilakukan penyidik, tertuang dalam Pasal 112 KUHAP.
Pasal tersebut menerangkan, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."
Sementara, hari ini Sabtu 29 Juli 2023 sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII), melakukan aksi demo di Al Zaytun.
Demo kali ini, diawali dengan penyampaian aspirasi di galangan kapal milik Al Zaytun, Sabtu 29 Juli 2023.