JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyampaikan, dua anggota Badan SAR Nasional (Basarnas) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa (barjas) di Basarnas.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat konferensi pers di Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023.
Disebutkan, bahwa status dua anggota Basarnas tersebut, yaitu Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," ujar Agung Handoko.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Ingin Bangun Terminal Losari, Kuwu: Saya Tidak Setuju, Karena Punya Rencana Sendiri
Dengan status hukum tersebut, pihaknya akan langsung melakukan penahanan terhadap HA dan ABC.
Adapun penahanan tersebut akan dilakukan malam ini di tahanan militer milik TNI AU tepatnya berada di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik pusat angkatan militer angkatan udara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka, yaitu HA, MG, MR, RA, dan ABC pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:Resmikan Posko Pemenangan Pileg 2024, Dave Laksono: Bisa Digunakan untuk Aktivitas Kaum Milenial
Adapun penetapan tersebut dilakukan usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barjas di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023.
“Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan (MG) (Komisaris Utama PT MGCS), Marilya (MR) (Dirut PT IGK), Roni Aidil (RA) (Direktur Utama PT KAU), dan Afri Budi Cahyanto (ABC) (Koorsmin Kabasarnas RI)," lanjutnya.
Sementara itu, satu tersangka dugaan suap pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas, MG memilh untuk menyerahkan diri.
BACA JUGA:Oleng Lalu Adu Bagong dengan Dump Truck, Pemotor Asal Desa Cempaka Talun Tewas di TKP
MG merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri lantas membenarkan informasi tersebut.
"Betul, informasi yang kami terima hari ini satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas hadir ke KPK," ungkap Ali Fikri, Senin 31 Juli 2023.
MG tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi pengacaranya Juniver Girsang.
"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," ujar Ali. (*)