JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023 kemarin.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengharapkan dengan penetapan tersangka ini tidak menimbulakn konflik horizontal di masyarakat pasca penahanan kliennya.
Karena, Panji Gumilang merupakan tokoh yang memiliki jutaan pendukung. Oleh karena itu, ia berharap tak ada konflik di masyarakat.
"Kita tidak berharap ada persoalan persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan."
BACA JUGA:Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Begini Respon Mahfud MD
"Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita ngga paham yaa apa yang nanti terjadi," ucapnya, Rabu 2 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Hendra menuding penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu merupakan bentuk kriminalisasi.
"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata Hendra.
Ia pun mengaku tidak paham dengan proses hukum yang dijalankan oleh kliennya.
BACA JUGA:SPBU Jalan Perjuangan Cirebon Disita Kejaksaan Negeri Cimahi, Oh Ternyata karena Ini
Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," ujar dia.
Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati keputusan yang telah dijalankan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi kita tentunya sangat menghormati dari setiap langkah-langkah Bareskrim yang hari ini terus menindaklanjuti persoalan ini dengan serius," ujar dia.
"Harapan kami, kita tetap kondusif dalam persoalan ini. Kemudian ketika tentunya ada kebijakan dari persoalan ini ya kita tidak paham apa yang akan terjadi di kemudian hari," sambung dia.
BACA JUGA:Asal Usul Gunung Bohong Cimahi, Penghalang Bandara Husein Sastranegara, Terkait Legenda Sangkuriang