Ditahan Selama 20 Hari, Inilah Sosok Pengganti Panji Gumilang Pimpin Ponpes Al Zaytun

Kamis 03-08-2023,04:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Diduga melakukan tindak pidana pelecehan agama, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan.

Sebelum ditahan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang, Selasa 1 Agustus 2023.

Dengan ditahannya Panji Gumilang, otomatis terjadi kekosongan pimpinan di tubuh Mahad Al Zaytun yang berdiri kokoh di tengah-tengah hamparan sawah.

Menyikapi hal tersebut, Hendra Effendy selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang angkat bicara.

BACA JUGA:Dianggap Tidak Kooperatif, Jadi Alasan Kuat Bareskrim Polri Menahan Panji Gumilang di Rutan

Dia mmengatakan bahwa kepengurusan Ponpes Al-Zaytun akan dilanjutkan oleh sahabat Panji Gumilang.

“Karena di sana Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama sama sahabatnya yang bekerja sama. Sekarang sahabat-sahabatnya yang fokus mengelola di sana,” kata Hendra di Mabes Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.

Hendra mengatakan para santri dan pengajar di Al-Zaytun bertanya-tanya soal Panji kepadanya dan dia mengaku sedang berusaha agar penahanan Panji Gumilang bisa ditangguhkan.

"Para santri, para ustaz-ustaz masih bertanya-tanya. Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barang kali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan," ujarnya.

BACA JUGA:Ryan Triadi Saputra Bakal Somasi Timsel Calon Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Begini Alasannya

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," sambungnya.

Sedangkan pihak Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 Waktu Indonesia Barat tanggal 2 Agustus 2003, dan dilakukan penahanan di rutan bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ingin Program Maghrib Mengaji di Sumedang Diteruskan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro punya alasan  untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Brigjen Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.

Menurutnya, sikap tidak kooperatif Panji dalam pemeriksaan itu ditunjukkan saat ia sempat tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit demam tapi muncul di publik.

"Namun, fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (WhatsApp), aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan pada Rabu 2 Agustus 2023.

"Alasan sakit tapi memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambungnya. (*)

 

Kategori :