INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Petugas Satpol PP Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Mayor Dasuki Jatibarang, beberapa hari yang lalu.
Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang Sarka SIP MSi mengatakan, sebelum penertiban dan pembongkaran lapak PKL di depan Eks Kawedanan Jatibarang, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada para pedagang agar membongkar lapaknya sendiri. Ditegaskan Sarka, penertiban yang dilakukan juga merupakan langkah menata kota Jatibarang agar lebih indah terutama di tempat umum atau publik sehingga tampak lebih nyaman. “Sebenarnya pembongkaran sudah kita lakukan setahun yang lalu, ketika itu pedagang yang membuka lapak yang mangkal atau semi permanen yang di bahu jalan harus di bongkar,” ujarnya. BACA JUGA:Jika Ingin Hidup Lebih Sehat, Gunakan Ponsel Seperlunya BACA JUGA:NGERI! Ada 1.212 Jenis Narkoba Baru di Dunia, 92 Terdeteksi di Indonesia Pemilik lapak yang diterbitkan, sambung Sarka sebelumnya diberikan pemberitahuan terlebih dahulu, dan komunikasi dengan para pemilik lapak agar tidak mendirikan lapak semi permenan di lokasi tersebut. “Kita membolehkan berjualan bagi KPK, namun setelah berjualan bisa kembali dibereskan tidak mendirikan tenda, sehingga tidak memberikan kesan kumuh.” ujarnya. Untuk menertibkan para PKL yang mendirikan tenda semi permanen, Bidang Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Jatibarang saat terus melakukan pendataan lapak-lapak PKL di sepanjang Jalan Mayor Dasuki Jatibarang. “Kalau keseluruhan di wilayah Kecamatan Jatibarang lapak yang pedagang menyalahi aturan yang berdiri digunakan tanah negera atau bahu jalan ada 280 lapak, saat ini fokus pendataan yang berdiri bahu jalan atau trotoar yang membangun tenda semi permanen masih kita data,” tukasnya. BACA JUGA:Jangan Tergiur Dengan Transfer Dana dari Rekening Tak Dikenal, Segera Lapor OJK! BACA JUGA:Perjalanan Panjang Para Penista Agama, Tak Ada yang Lolos Jeratan Hukum, Kode Keras untuk Panji Gumilang BACA JUGA:Bukan Hanya Panji Gumilang, Sejumlah Sosok Pernah Jadi Tersangka Penista Agama, Termasuk Ahok Sehingga, Sarka berharap, bagi para pedagang yang bisa menjalankan usaha dengan rapih dengan tidak membangun lapak yang semi permanen, sehingga dapat menjadikan Kota Jatibarang yang rapih. “Hilangkan kesan kumuh, Jatibarang jadi rapih, dan enak dipandang terutama di titik yang menjadi ikon Jatibarang seperti di Eks Kewedanan,” ujarnya. (oni)Hilangkan Kesan Kumuh, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Depan Eks Kawedanan Jatibarang
Jumat 04-08-2023,08:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Moh Junaedi
Kategori :
Terkait
Jumat 05-12-2025,14:08 WIB
29 Orang Terjaring Razia Pekat di Cirebon, Termasuk 12 Pasangan Bukan Suami Istri
Jumat 05-12-2025,08:14 WIB
Resah! PKL Sukalila dan Kalibaru Terima Surat Teguran Kedua dari Satpol PP Kota Cirebon
Rabu 03-12-2025,15:30 WIB
Satpol PP Kirim PGOT ke Dinsos
Rabu 03-12-2025,10:38 WIB
Polemik PKL Sukalila Cirebon: Paguyuban Pedagang Bantah Sewa Kios Rp50 Juta per Tahun
Senin 01-12-2025,11:01 WIB
PKL Sukalila -Kalibaru Siap Direlokasi ke PGC, Penertiban Dilakukan Pertengahan Desember
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,07:54 WIB
Preman Pasar Jagasatru Ditangkap Polisi Usai Aksi Pemalakan Viral
Senin 08-12-2025,16:51 WIB
Surat Terbuka untuk KDM, WS Korban Love Scam Warga Cirebon Keturunan Kamerun: Mohon Bantuannya Pak!
Senin 08-12-2025,18:55 WIB
Warga Kedungdawa Cirebon Gempar, Lansia Hilang Tiga Hari Ditemukan Meninggal di Sungai
Senin 08-12-2025,17:26 WIB
Sejarah Desa Trusmi: Jejak Leluhur, Arsitektur Kuno, dan Perkembangan Budaya Cirebon
Senin 08-12-2025,18:38 WIB
Ketua Berganti, Inilah Struktur Baru DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon 2025–2030
Terkini
Selasa 09-12-2025,11:34 WIB
Heboh Alat Berat di Lereng Ciremai: Puspita Cipta Group Luruskan Isu Perluasan Arunika
Selasa 09-12-2025,11:33 WIB
Prodi Kesmas UBHI Cirebon Gelar Seminar Profesi Promosi Kesehatan 2025
Selasa 09-12-2025,11:04 WIB
Rangkaian HUT ke-76, Korem 063/Sunan Gunung Jati Gelar Senam Massal Bersama Forkopimda
Selasa 09-12-2025,10:36 WIB
Apa Itu Face Recognition KAI? Cara Daftar dan Panduan Lengkap Boarding Tanpa Dokumen Fisik
Selasa 09-12-2025,10:00 WIB