Dari Bandara Kertajati ke Nusawiru, Bupati Pangandaran: Cuma 30 Menit

Sabtu 19-08-2023,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

PANGANDARAN, RADARCIREBON.COM - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan membuka rute penerbangan perintis dari Bandara Kertajati menuju Bandara Nusawiru disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Bahkan, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengaku sudah melakukan pembahasan tentang rute penerbangan ke Bandara Nusawiru dari Kertajati dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati rute penerbangan Bandara Kertajat-Nusawiru akan dimulai akhir bulan ini, tepatnya tanggal 29 Agustus 2023.

”Telah disepakati ada penerbangan dari Kertajati ke Nusawiru,” ungkap Jeje Wiradinata dilansir dari Radartasik.id, pada Sabtu 20 Agustus 2023.

BACA JUGA:Penerbangan Bandara Kertajati - Bandara Nusawiru Pangandaran 2 Kali Sehari, Pagi dan Sore, Ini Info Soal Tiket

Bupati Pangandaran juga memastikan maskapai penerbangan Citilink siap melayani rute Nusawiru-Kertajati.

Jadwal penerbangan Nusawiru – Kertajati satu hari dua kali, pagi dan sore.

Ke depan, mantan Wakil Bupati Ciamis ini berharap banyak maskapai yang dapat melayani rute Nusawiru-Kertajati.

“Tapi kita tidak berharap satu maskapai saja, tapi tergantung pada pasar juga,” jelasnya.

BACA JUGA:Penerbangan Bandara Kertajati - Bandara Nusawiru Pangandaran 2 Kali Sehari, Pagi dan Sore, Ini Info Soal Tiket

Terkait dengan harga tiket penerbangan Nuswawiru-Kertajati, bupati menjelaskan masih dalam pembahasan. harga tiket sedang hitung-hitungan.

Saat ini Bandara Nusawiru baru dapat digunakan pesawat jenis ATR. Lokasi landing dan take off hanya 1.400 meter.

Jeje otpmis rute penerbangan Bandara Nusawiru-Bandara Kertajati akan memberikan dampak positif pada sektor pariwisata.

Ibaratnya, dari Jakarta pagi hari pergi ke Pangandaran untuk makan seafood sore hari bisa pulang lagi ke Jakarta.

BACA JUGA:Bakal Menua Dibalik Jeruji Besi, Sunjaya Purwadisastra Divonis 7 Tahun Penjara

Kategori :