RADARCIREBON.COM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan hanya di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nasib pekerja migran Indonesia (PMI) benar-benar diperhatikan. Ini diwujudkan melalui regulasi yang benar-benar melindungi PMI secara keseluruhan.
“Hanya di era Presiden Jokowi, Undang-Undang tentang Pekerja Migran Indonesia itu mengalami penguatan yang sangat progresif,” ujar Benny saat melepas 375 calon PMI di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Melalui undang-undang (UU) baru tersebut, kata dia, pelindungan negara diberikan bukan hanya terhadap PMI, melainkan juga keluarganya.
"Dilihat kita punya UU Nomor 39 Tahun 2014 dimana pelindungan hanya untuk PMI. Di undang-undang baru, PMI dan keluarganya. Dulu pelindungan kepada hanya selama bekerja," Beber Benny.
BACA JUGA:Polusi Udara Memakan 'Korban' Baru, Sudah Merembet Sampai ke Lampung
BACA JUGA:Masalah Sampah Kabupaten Cirebon Akan Teratasi, TPA Kubangdeleg Bakal Beroperasi
Melalui UU anyar tersebut, pelindungan juga diberikan sebelum PMI bekerja, hingga setelah pulang ke Indonesia. Ini sesuai keinginan Presiden Jokowi agar PMI dilindungi dari ujung rambut hingga ujung kuku.
"Tugasnya dibagi, selama di luar negeri warga negara Indonesia, pelajar, mahasiswa, pekerja dalam pelindungan negara melalui perwakilan Republik Indonesia. Jangan bebannya BP2MI melulu, sudah dibagi UU siapa bertugas apa, selama dia dimana. Ini presiden kita. Sehingga beliau menginginkan negara betul-betul mengangkat harkat-martabat pekerja migran Indonesia," papar Benny.
Adapun keinginan Jokowi agar PMI dimuliakan, sejalan dengan mimpi Benny. Benny mengaku ingin PMI dilepas oleh negara saat hendak menuju negara penempatan, seperti halnya kontingen atlet olahraga Indonesia. Karena itu kini saat pelepasan, PMI mengenakan pakaian rapi seperti memakai dasi, kemeja putih, hingga mengenakan jaket. Ini sebelumnya tidak pernah terjadi.
"Perintah Presiden nyambung dengan mimpi saya, saya bermimpi pekerja migran itu dilepas seperti negara melepas kontingen Olimpiade Games, kontingen SEA Games, karena statusnya sama. Mereka duta negara untuk berkompetisi dalam olahraga. Nah kalian pekerja migran Indonesia, ambassador, duta negara dalam bertarung di kompetisi global, merebut peluang kerja di negara-negara penempatan. Sama ambassador, sama duta negara, kok kenapa ada perlakuan yang beda?" jelas Benny.
BACA JUGA:3 Maskapai Ajukan Rute Domestik di Bandara Kertajati, Ada AirAsia, Super Air Jet dan Citilink
BACA JUGA:Soal Tes DNA, Denny Sumargo Males Ribut di Medsos dengan Verny Hasan dan Siap Lapor Polisi
Menurut Benny, pelepasan PMI dengan cara yang lebih memuliakan dan menghormati mereka penting dilakukan. Benny pun membandingkan perlakuan negara terhadap pejabat yang hendak kunjungan ke luar negeri, yang begitu dihormati serta dihargai.
"Bahkan saya sering ngiri, pejabat kalau ke luar negeri perlakuannya luar biasa, protokolernya minta ampun, sampai lima, sepuluh orang, siap semua. Karpet merah, padahal balik ke Indonesia korupsi juga, uang negara dimaling juga," papar Benny.
"Pernah dengar nggak PMI korupsi uang negara? Nggak ada. Jadi yang lebih mulia itu siapa? Pekerja migran daripada pejabat negara, yang disumpah atas nama Tuhan dan agama, tapi dia juga korupsi uang negara dan uang rakyat Indonesia," imbuhnya.