Kemenag Sidoarjo, Kanwil Jawa Timur dan Menag Yaqut Digugat Jamaah Haji Sebesar Rp 1,1 Miliar, Kok Bisa?

Senin 21-08-2023,18:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar oleh jamaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Penuntutan jamaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur yang belakangan bernama Prayitno lantaran dirinya saat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci ditelantarkan oleh pemerintah (Kemenag, red) sebagai penyelenggara.

Dilansir dari sebuah wawancara di acara stasiun TV swasta beberapa waktu lalu, Prayitno mengungkapkan, selama di Tanah Suci dia tidak disediakan makanan selama 11 kali selama menunaikan ibadah haji tahun 2023.

Gugatan itu dia layangkan karena sudah tidak ada lagi solusi saat melakukan pertemuan antara penggugat dan tergugat.

BACA JUGA:Benny Rhamdani: Hanya di Era Jokowi Pelindungan Pekerja Migran Sangat Dikuatkan

“Saya kan kloter 17 embarkasi Surabaya 11 kali gak dikasih jatah makan, pengumuman itu diumumkan 1 minggu sebelumnya,” buka Prayitno.

Menurut Prayitno, saat di Mekah diumumkan oleh ketua kloter bahwa kloternya tidak dapat makan 3 hari yang berarti tidak ada makan 9 kali dengan alasan catering lebih fokus ke Arafah dan Mina.

“Untuk makan selama 3 hari itu kita urunan. Sebelum kita tidak dikasih makan sebenarnya itu kita sudah sabar dan Ikhlas, jadi kita dari Madina sampai Mekah, kita anggap sarapan itu gak layak, cuma nasi sama orek tahu tempe,” tuturnya.

Prayitno pun mengungkapkan selama mendapat jatah makan tidak layak tersebut pihak kloternya hanya bisa sabar dan ikhlas.

BACA JUGA:Polusi Udara Memakan 'Korban' Baru, Sudah Merembet Sampai ke Lampung

“Ketika kita gak dikasih makan baru bertanya-tanya, kita ini berangkat haji bayar dengan cukup untuk makan di tanah suci kok tiba-tiba kita tidak dikasih makan, dan menurut keterangan saat manasik haji kita mendapat makanan full, sehari 3 kali, sarapan itu makanan berat bukan snack,” jelasnya.

Bukan hanya soal makanan saat di Mekah sampai Mina saja, Prayitno juga membeberkan soal layanan antar jemput yang telat saat menunaikan ibadah haji.

“Yang seharusnya kita dijemput setelah shalat Subuh itu mulai dijemput jam 9 lebih, saya sendiri dijemput jam 11 siang, kondisi belum sarapan, belum makan siang, dehidrasi dan masuk angin,” bebernya.

“Jadi saya di sini korban sebagai korban juga,” imbuhnya.

Prayitno pun mengatakan gugatan tersebut sudah didaftarkan pada Senin 14 Agustus 2023 tentang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

BACA JUGA:Masalah Sampah Kabupaten Cirebon Akan Teratasi, TPA Kubangdeleg Bakal Beroperasi

“Siapa saja yang tergugat? Satu Kemenag Sidoarjo karena yang mengurusi pemberangkatan jamaah haji ke tanah suci dan penjemputan ke tanah air, dua,   Kemenang Jatim sebagai kordinator kabupaten kota terkait pemberangkatan dan kepulangan haji dan ketiga Kemenag RI atau Menag, karena Menteri agama adalah pihak paling bertanggung jawab kepada jamaah haji di tanah suci,” paparnya.

“Saya hanya menggugat Rp 150 juta terkait kerugian materil dan immateril Rp1 miliar terkait 11 kali gak dikasih makan dan ditelantarkan di Musdalifah sampai terjadi dehidrasi dan jamaah yang pingsan,” pungkasnya. (*)

Kategori :