YOGYAKARTA, RADARCIREBON.COM - Hari Kamis-Jumat, 24-25 Agustus 2023 menjadi hari yang penting bagi masyarakat perhutanan sosial di wilayah Provinsi DI Yogyakarta.
Selama dua hari, atas inisiasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dilaksanakan Dialog Kolaborasi Pembangunan Ekonomi Inklusif Pada Masyarakat Sekitar Hutan.
Kegiatan dialog ini menjadi semakin penting dimana berbagai pihak baik pemerintah pusat yaitu BPDLH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Desa dan PDTT, perguruan tinggi, pelaku usaha, LSM serta masyarakat, duduk bersama untuk untuk mendorong komitmen para pihak untuk berkolaborasi mendukung usaha perhutanan sosial di wilayah Provinsi DI Yogyakarta.
Sebagaimana dicanangkan, pemerintah terus berkomitmen memberikan akses legal pengelolaan hutan kepada Masyarakat di sekitar hutan seluas 12,7 juta hektar melalui skema perhutanan sosial.
Secara nasional sampai dengan bulan Agustus 2023 telah diberikan akses kelola persetujuan perhutanan sosial seluas 5.625.137,08 hektar, sebanyak 8.317 unit keputusan persetujuan perhutanan sosial, bagi 1.232.539 kepala keluarga di seluruh Indonesia.
Di Yogyakarta saat ini kelompok perhutanan sosial (KPS) tercatat sebanyak 42 KPS pemegang persetujuan hutan kemasyarakatan (HKm) dan 3 koperasi pemegang persetujuan hutan tanaman rakyat (HTR).
Ke-45 KPS tersebut telah melakukan pemanfaatan hutan dan mendirikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sesuai komoditi hasil hutan yang dikembangkan, seperti KUPS wisata alam Kalibiru di HKm Mandiri, KUPS Wisata Watu Payung, KUPS Kayu Sedyo Makmur, KUPS Madu, KUPS Olahan produk Sedyo rukun, dan lain sebagainya.
Masih diperlukan upaya percepatan pencapaian target pemberian akses kelola persetujuan perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar sampai dengan tahun 2030 dan terbentuknya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial sebanyak 17.000 KUPS dengan 23.400 orang pendamping.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto mengatakan, program perhutanan sosial tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian LHK atau oleh Pemerintah daerah sendiri.
BACA JUGA:WOW! Bandara Kertajati Bakal Didarati Pesawat Luar Negeri untuk KTT Asean 2023
Tetapi perlu keterlibatan banyak pihak, dari Kementerian /Lembaga lain, Perguruan Tinggi, dunia usaha dan pihak-pihak lain terutama untuk pengembangan usaha kelompok perhutanan sosial pasca pemberian persetujuan perhutanan sosial.
Dalam rangka mendorong sinergi dan kolaborasi para pihak dalam melaksanakan percepatan pengelolaan perhutanan sosial, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang meliputi percepatan distribusi akses legal perhutanan sosial, percepatan pengembangan usaha perhutanan sosial dan percepatan pendampingan.
Melalui Dialog Kolaborasi Pembangunan Ekonomi Inklusif Pada Masyarakat Sekitar Hutan di Provinsi DI. Yogyakarta, diharapkan dapat diinisiasi kolaborasi para pihak untuk pengembangan perhutanan sosial, sebagai perwujudan implementasi amanat Perpres 28 Tahun 2023 tersebut.
Salah satu percepatan sinergi kolaborasi perhutanan sosial yaitu melalui pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial atau “Integrated Area Development” (IAD).