Pasalnya debitur yang memiliki kredit bermasalah tidak bisa mengakses pinjaman dari lembaga keuangan.
History kredit macet pun akan tercatat di SLIK dan baru bisa hilang setelah 24 bulan setelah melakukan pelunasan.
"Jika ditemukan tagihan pada SLIK namun merasa sudah membayar sebaiknya segera laporkan pada perusahaan perbankan atau pembiayaan bersangkutan, jika tidak ada penyelesaian maka bisa melakukan aduan ke kantor OJK," tukasnya.