Qorib, Advokat Kampung yang Lulus Jadi Kurator: Sukses Itu Bukan Warisan

Selasa 05-09-2023,05:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Tidak ada yang berbeda dengan advokat yang satu ini sejak dulu, yakni gayanya yang nyentrik. Mungkin itulah salah satu cara Qorib mendapatkan perhatian orang.

Namun, dibalik gayanya yang nyentrik, ada sebuah kegigihan dan keuletan dalam menggapai kesuksesan, terutama bidang yang dia geluti sejak kuliah hingga kini, yakni advokasi.

Beberapa waktu lalu, Qorib atau biasa orang menyebutnya Qorib Magelung Sakti (QMS) berhasil lulus menjadi seorang kurator.

Pelantikan digelar setelah HKPI melaksanakan pelatihan dan ujian sertifikasi kurator dan pengurus HKPI angkatan IX tahun, Mei lalu.

Dari total 100 orang peserta dan ujian sertifikasi, HKPI melantik 77 kurator dan pengurus HKPI angkatan IX.

BACA JUGA:Melalui Maskapai Citilink, Bandara Kertajati Siap Layani Pelancong Terbang ke Pulau Bali dan Kalimantan

Bangga, pasti iya. Apalagi, pendiri LKBH BIBIT ini berangkat dari seorang anak kampung yang terletak dipinggir Pantura, tepatnya Desa Japura Bhakti, Kecamatan Astanajapura Blok Kalibangka.

“Alhamdulillah, bisa lulus tes kurator bagi saya sebuah pencapaian luar biasa,” katanya saat bertemu radarcirebon.com dikantornya tak jauh dari Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, Senin 4 September 2023.

Tumbuh bersama belasan saudara kandung, menjadikan kandidat doktoral Ilmu Hukum Pidana di Universitas Borobudur Jakarta ini sudah mandiri sejak kecil.

Hingga kemudian menempuh jenjang pendidikan yang ia habiskan separuhnya waktunya untuk kegiatan ekstrakulikuler.

Dari lingkungan seperti itulah Qorib muda sudah ditempa mentalnya, bahwa untuk menggapai cita-cita, harus diperjuangkan dan kesuksesan bukanlah sebuah warisan.

BACA JUGA:Dapat Aduan dari Masyarakat Soal Pencurian, Anggota Yon Arhanud 14-PWY Cirebon Berhasil Tangkap Pelakunya

Advokat yang mempunyai lisensi kurator di wilayah Cirebon Raya bisa dihitung dengan jari. Maka, bagi seorang pria lulusan Fakultas Hukum UGJ tahun 2008 ini, kurator adalah sebuah peluang untuk membantu entitas bisnis, lembaga peradilan dan lainnya.

Perlu diketahui, kurator adalah orang yang bertugas memastikan barang yang disita bisa diidentifikasi, dipertahankan, bahkan dikembangkan nilainya untuk dijual dan dibagikan hasilnya kepada kreditor.

Menurut UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU), kurator adalah profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan dan pemberesan.

Maksud pengurusan di sini yaitu mencatat, menemukan, mempertahankan nilai, mengamankan, dan membereskan harta dengan cara dijual melalui lelang.

 BACA JUGA:Waduh! 26 Artis dan Influencer Dilaporkan ke Bareskrim Polri Karena Dugaan Promosi Judi Online

Meski ditunjuk oleh pengadilan, kurator tetap diusulkan oleh pemohon pailit. Kurator tidak melulu lebih mendahulukan kepentingan kreditor, tapi harus fair juga terhadap debitor.

Menghitung aset perusahaan pailit adalah salah satu tugasnya. Maka, kurator harus memahami betul cara membaca laporan keuangan perusahaan agar bisa mendapatkan informasi tentang harta yang menjadi kewenangan kurator.

Kurator harus berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menambah beban ke budel pailit agar nilai harta untuk kreditor tidak berkurang.

Dalam menjalankan tugasnya, kurator diawasi oleh hakim pengawas yaitu hakim yang ditunjuk di dalam putusan pailit. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas.

BACA JUGA:Kekeringan Landa 12 Desa, Pemkab Cirebon Bantu Distribusikan Air Bersih

Dengan perkembangan Cirebon yang cukup pesat sebagai daerah yang sejak dulu terkenal sebagai sentra perdagangan dan jasa di Jawa Barat, kebutuhan seorang kurator begitu penting.

“Semoga dengan kelulusan saya, bisa bermanfaat bagi banyak orang. Khususnya entitas bisnis yang memerlukan jasa seorang kurator dalam menghitung aset perusahaan pailit,” pungkasnya. (*)

 

Kategori :