Ibarat Surat Jatuh Tertimpa Tangga, Amit-amit Jangan Kejadian, Cek Pinjol Ilegal Lewat WA OJK, Tinggal Simpan

Senin 18-09-2023,09:14 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Berikut adalah cara untuk cek sebuah pinjol ilegal atau legal juga sangat mudah, hanya dengan mengecek laman OJK.

Pertama dapat mengakses alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx (silakan copy ke browser) untuk penelusuran lebih lanjut.

Kedua, Anda juga dapat mengecek lewat laman www.ojk.go.id lalu masuk ke menu INKB dan pilih Fintech di bagian kanan bawah.

BACA JUGA:4.552 Penumpang Diangkut Kereta Cepat Jakarta Bandung, Masih Ada Kesempatan Uji Coba Sampai Akhir Bulan

Laman tersebut akan menampilkan data yang Anda butuhkan untuk mengecek lebih lanjut, sebelum mempertimbangkan pilihan pada satu pinjaman online atau peer to peer landing.

Cara berikutnya juga sangat mudah yakni hanya dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor otoritas jasa keuangan.

Yakni pertama simpan nomor kontak OJK berikut ini: 081157157157, untuk kemudian dihubungi.

Setelah itu masuk ke WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah disimpan sebelumnya untuk memulai chat.

2

BACA JUGA:Warga Bandung Jangan Khawatir, Bandara Husein Sastranegara Tidak Ditutup Kok! Masih Ada Penerbangan Ini

Setelah itu, cukup ketik nama pinjaman online yang ingin dilakukan pengecekan. Kirimkan pesan tersebut dan tunggu pesan bot dari WA OJK yang akan memberikan jawaban.

Berikutnya adalah telepon ke 157 atau kirimkan email. Pengecekan tersebut dapat dilakukan di pesan elektronik atau email waspadainvestasi@ojk.go.id terkait nama pinjol yang ingin dicek.

Demikian cara cek pinjol ilegal lewat WA OJK agar Anda tidak sampai kena masalah, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Kategori :