SURABAYA, RADARCIREBON.COM – Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) netralitas TNI harus di junjung tinggi.
Oleh sebab itu, Mabes TNI mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit TNI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro saat memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, Senin 18 September 2023.
Kresno memberi tahu kepada seluruh Prajurit TNI agar bisa baca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga.
Serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.
BACA JUGA:Pemdes Ciledug Tengah Bangun JUT untuk Wujudkan Swasembada Pangan
“2024 adalah tahun, di mana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” ujar Kresno dalam keterangan resminya, Senin 18 September 2023.
Kababinkum TNI Kresno menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.
“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," sambungnya
Kresno menambahkan, kegiatan Safari Hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI, yang bertujuan untuk menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi di 2024.
BACA JUGA:Indonesia Menang 2-0 atas Kirgistan, Selanjutnya Garuda Muda akan Bermain Melawan Taiwan
Hal itu untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri.
“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” pungkasnya.
Berikut 11 larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani dalam pemilu 2024 yaitu:
Pertama, memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat.
BACA JUGA:Mau Pergi ke Luar Negeri dengan Rayyanza? Raffi Ahmad Menawarkan Pekerjaan: Ini Syaratnya
Kedua, secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada.
Ketiga, menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.
Keempat, berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
Kelima, secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI.
Keenam, melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu.
Ketujuh, secara perorangan/satuan/ fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan.
BACA JUGA:Ketika Piala Dunia U-17 Sebentar Lagi, Ketum PSSI Bertemu Kapolri untuk Membahas Hal-hal Ini
Kedelapan, menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.
Kesembilan, terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
Kesepuluh, memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu.
Kesebelas, melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Menurutnya, ke-11 larangan ini untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri pada Pemilu 2024 mendatang. (*)