JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 3 laporan dugaan tindak pidana penodaan agama terhadap Syekh Panji Gumilang telah dicabut oleh para pelapor dan resmi dilakukan perdamaian.
Kendati demikian, pencabutan laporan oleh ketiga pihak tersebut ternyata tidak serta merta membuat Pemimpin Ponpes Ma'had Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang bakal bebas.
Pasalnya, Bareskrim Polri menegaskan, kasus yang menjerat Panji Gumilang tidak termasuk dalam delik aduan.
Kemudian terdapat beberapa kasus lain yang disangkakan kepada yang bersangkutan yakni, Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Bandara Kertajati Siap Beroperasi, Tiket Pesawat Sudah Tersedia, Lebih Murah dari Bandara Lain
Kemudian dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, dan dugaan penyalahgunaan uang zakat.
Sementara 3 laporan yang dicabut adalah sebagai berikut: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pelapor Ken Setiawan, dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar pelapor Ruslan Abdul Gani.
Panji Gumilang hingga kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri dengan masa penahanan sampai dengan 30, September 2023 mendatang.
Sementara itu, dalam press release dari Kuasa Hukum Syekh Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkapkan pihaknya akan meminta pertimbangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri atas pencabutan laporan tersebut.
BACA JUGA:Bank BCA Bisa Memberikan Kredit Kendaraan Bermotor Jika Anda Menginginkannya, Ini Syaratnya
Apalagi pemimpin Mahad Al Zaytun tersebut juga sudah menyampaikan permohonan maaf, karena telah membuat kegaduhan.
Dalam perdamaian dan saling memaafkan dengan beberapa pelapor serta tergugat dalam perkara perdata tersebut di atas, telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai laporan.
“Sebagai kuasa hukum kami berharap agar perkara yang menyangkut kilen kami dipertimbangkan sebaik mungkin oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” katanya.
Mengenai perdamaian tersebut, sekalipun perdamaian dan saling maaf memaafkan antara kliennya dengan para pelapor dan tergugat baru tersampaikan.
BACA JUGA:5 Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank BCA Online beserta Lama Pengajuannya, Mudah dan Cepat