PT PJN Dilaporkan ke Mabes Polri oleh LKBH BIBIT, Begini Duduk Perkaranya

Rabu 04-10-2023,20:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

“Kita bukan menahan ijazah, karena sebelumnya ada kepercayaan. Bahkan, kalaupun sudah tidak bekerja boleh diambil kembali sesuai dengan mekanisme yang ada," katanya.

Hendra mengakui bahwa jaminan ijazah yang dilakukan perusahaannya tidak ada dalam regulasi undang-undang.

"Kalau saya lihat di undang-undang tidak ada ya. Ini hanya sebagai pengamanan saja, karena di sini (PT PJN) perusahaan bergerak di bidang distributor yang kaitannya ada barang yang mudah dijual,"ucapnya.

Terkait dengan adanya kerugian perusahan yang dibebankan karyawan, Hendra menuturkan, mungkin ada semacam yang harus dibetulkan personel di gudang atau perbaikan sistem audit.

BACA JUGA:Apa Kabar Kakek Kaan, Raja Playboy asal Majalengka yang Sudah 87 Kali Nikah, Masih Ingin Nambah Lagi?

"Kerugian secara sistem ada. Namun pada saat interview perusahaan menitipkan kepada karyawan bahwa harus menjaga barang tersebut sehingga menjadi pertanggungjawaban karyawan," tuturnya.

Hendra membantah adanya potongan gaji karyawan untuk menutupi kerugian perusahaan mulai dari Rp400 ribu hingga Rp800 ribu.

"Mungkin saya belum sampai ke sana. Saya belum kroscek kembali," tandasnya.

Ia mengklaim, bahwa dari 32 karyawan yang mengadukan masalah tersebut, 5 diantaranya sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur, pengajuan pengunduran diri dan mengisi job clear apa yang menjadi tanggungjawabnya.

BACA JUGA:Penuh Teka-teki dan Konspirasi! Review Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso

"Untuk langkah selanjutnya, kami akan melakukan bipartid," pungkasnya. (rdh)

Kategori :