"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang.”
“Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara," ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 6 Oktober 2023.
Kombes Pasma mengaku juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman dan sejumlah rekaman CCTV.
Diketahui, awal mula kasus dari DSA dan GRT menghadiri pesta di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.
Tak disebutkan permasalahannya apa, setelah itu GRT dan DSA disebut terlibat perselisihan di acara tersebut.
Bahkan kedua kekasih itu sempat pergi ke sebuah apartemen di kawasan Pakuwon Mall, Surabaya.
Namun dari video yang beredar di media sosial, DSA tergeletak di parkiran basement apartemen. (*)