JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan status hukum SYL ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam sebuah jumpa pers, Rabu 11 Oktober 2023.
Disampaikan, bahwa saat menjabat sebagai Mentan, SYL mengangkat beberapa orang untuk dijadikan anak buah.
Antara lain, KS sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
BACA JUGA:Inilah Syarat, Cara dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa BPP Kemenag untuk S2 dan S3, Segera!
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran, diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Johanis Tanak.
Kebijakan internal yang dibuat oleh SYL, lanjut Johanis, turut dibantu oleh Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Kedua orang tersebut diberi mandat oleh SYL untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II Kementan.
Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH memerintahkan bawahannya lagi guna mengepulkan sejumlah uang dari eselon I, drijen, kabag hingga sekretaris di masing-masing eselon I.
Nilai uang yang ditarik ditentukan oleh SYL, antara US$ 4.000 sampai dengan US$ 10.000.
“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi, sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” terang Johanis.
Setelah terjadi penarikan, uang tersebut digunakan oleh SYL yang diketahui oleh i KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. (*)