Belum Mau Buka-bukaan

Senin 10-01-2011,04:41 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Pernyataan Direktur Umum PDAM, Sofyan Satari mengenai dorongan utama penyesuaian tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), mengundang pertanyaan baru. Seperti diketahui, dalam pernyataannya, pria yang akrab disapa Opang itu, menyebut adanya surat teguran bernomor S-647/D5/65/2010 perihal Audit Memorandum PDAM dari Deputi Akuntan Negara, yang merekomendasikan agar PDAM melakukan penyesuaian tarif lantaran PDAM melanggar Permendagri 23 tahun 2006 karena PDAM tidak boleh menjual air di bawah harga pokok produksi. “Surat tegurannya diterima kepada Pak Wali karena beliau sebagai owner. Tapi suratnya ditembuskan ke kita (direksi PDAM),” ujar Opang, di ruang kerjanya, belum lama ini. Opang mengakui, saat ini PDAM mengalami kerugian dalam penjualan air, sebab harga jual air PDAM pada 2008 adalah Rp1.498/meter kubik, padahal harga pokok produksi pada tahun yang sama adalah Rp1.635/meter kubik. Lantas pertanyaannya, apa yang menyebabkan harga pokok produksi air PDAM sampai menembus angka Rp1.635/meter kubik. Sayangnya, direksi PDAM belum bersedia buka-bukaan menjawab pertanyaan ini. Direktur Utama, Wiem Wilantara, menjanjikan baru akan buka suara dan memberi penjelasan gamblang, setelah hasil kajian penyesuaian tarif selesai. Saat ini menurutnya belum ada yang bisa dijelaskan karena hasil kajiannya memang belum selesai. “Nanti Pak Wiem akan bicara kalau kajiannya sudah selesai,” ucap dia, di ruang tamu direksi PDAM. Meski tidak menyebut angka, namun Wiem menjelaskan beberapa komponen dalam perhitungan tarif air PDAM. Pihaknya khawatir bila angka-angka tersebut diungkap akan mengundang polemik baru. Rumus dari harga pokok produksi tersebut adalah total biaya produksi dibagi hasil produksi, dikurangi kebocoran berdasarkan standar nasional 20 persen. Sayang, Wiem enggan mengungkap angka-angka dalam rumus tersebut. Hanya kompensasi air baku Rp80/meter kubik yang bersedia diungkapkannya kepada publik. Sisanya, seperti pajak air tanah, investasi transmisi air, biaya pegawai dan pengolahan air belum bersedia diungkapkannya. Terpisah, Aktivis Jaringan Masyarakat Sipil (Jams), Muhamad Rafi SE, mengaku tidak mempermasalahkan mengenai rencana penyesuaian tarif air PDAM. Sebab, penyesuaian tarif memang sesuatu yang harus dilakukan, karena biaya produksi yang terus meningkat, belum lagi mempertimbangkan faktor inflasi dan kebutuhan investasi. Namun, pihaknya juga mempertanyakan mengenai harga pokok produksi air PDAM yang mencapai Rp1.635/meter kubik. “Itu apa saja kok bisa sampai segitu angkanya? Publik harus tahu, apalagi alasan PDAM menaikkan tarif salahsatunya karena teguran dari BPKP,” tuturnya, saat ditemui di Perpustakaan 400, Minggu (9/1). Diakuinya, saat ini banyak masyarakat yang awam terhadap sistem pengolahan air PDAM. Yang diketahui masyarakat adalah PDAM mengalirkan air dari Mata Air Cipaniis ke rumah-rumah warga. Air yang dialirkan tersebut sudah baik kualitasnya, sehingga tidak perlu melakukan pengolahan ataupun penjernihan. Penjelasan mengenai komponen pembentuk tarif mutlak diperlukan sebagai bentuk transparansi. “Publik harus tahu, berapa kompensasinya? Berapa pajak air tanah yang harus dibayar? Ya harus tahu kok bisa ketemu angka Rp1.635/meter kubiknya itu gimana ceritanya?” tanya dia berturut-turut. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait