Itu setelah Almas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres.
Gugatan itu dikabulkan. Itu setelah MK memutuskan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres atau cawapres asal sudah memiliki pengalaman sebagai pejabat pemerintah yang dipilih lewat pemilu.
MK mengabulkan permohonan Almas dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin 16 Oktober 2023.
Di dalam permohonan tersebut, Almas meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun.
Namun, warga Surakarta (Solo) itu juga memohon kepada MK memutuskan warga negara yang belum berusia 40 tahun tetap bisa menjadi capres/cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.