Kata-kata Pertama Rohadi Usai Bebas dari Lapas Indramayu, Minta Maaf Sampai 3 Kali

Minggu 29-10-2023,13:18 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Hakim memutuskan bahwa Rohadi terbukti bersalah melakukan beberapa kasus korupsi sebagai mana dakwaan ke satu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu, majelis hakim pada Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 300 juta. Adapun bila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan.

Setelah menjalani masa hukuman sebagai terpidana kasus korupsi, kini Rohadi resmi bebas dari Lapas Indramayu dan kembali ke kehidupan masyarakat mesi masih berstatus pembebasan bersyarat.

Kategori :