INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Terpidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Rohadi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Indramayu, Minggu, 29, Oktober 2023.
Mantan pegawai negeri sipil (PNS) Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, baru saja menjalanu vonis pidana 4 tahun penjara.
Rohadi yang sempat divonis 3,5 tahun penjara, kemudian ditambah hukumannya menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta di tingkat banding.
Saat remi mendapatkan pembebasan bersyarat, Rohadi langsung mengucap syukur dan sampai 3 kali mengulangi pernyataan minta maaf kepada publik.
BACA JUGA:Hari Ini Dalam Sejarah: Kecelakaan Pesawat Lion Air 5 Tahun Lalu, 189 Penumpang Tewas
Menurut Rohadi, dirinya perlu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia dan Indramayu pada khususnya. Sedaya memohon doa agar dapat terus mengabdi bagi daerah.
Suasana penjemputan Rohadi pun berlangsung mengharukan. Dia disambut oleh mantan bupati dan wakil bupati Indramayu, Supendi di halaman Lapas Indramayu.
Kemudian sudah menunggu orang tua Rohadi yang langsung dihampiri untuk sungkem dan menyampaikan permintaan maaf. Di lokasi juga ada sanak saudara yang turut hadir.
Dia mengaku, akan berusaha menjadi lebih baik lagi dan turut dalam pembangunan daerah tempat kelahirannya.
BACA JUGA:Panji Gumilang Pernah Berusaha Mendamaikan Palestina dan Israel, 13 Duta Besar Datang ke Al Zaytun
Kepada wartawan, Rohadi tak banyak menyampaikan pernyataan. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf. Kalimat permintaan maaf ini, sampai 3 kali mengalir dari ucapannya.
"Saya dan keluarga minta maaf atas kejadian ini," kata Rohadi, ketika ditemui di halaman parkir Lapas Indramayu.
Selain itu, dia juga meminta doa kepada masyarakat agar dapat kembali ke kehidupan dan berkarya kembali.
"Mohon doanya biar kami bisa melanjutkan cita-cita sebagai warga negara Indonesia, membangun bersama-sama," ungkapnya.
BACA JUGA:Mantan Ketua Segel Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon, Ternyata Ini Alasannya