Tidak Seperti Dulu, Gunakan Air Tanah Harus Izin Kementerian ESDM, Nih Syaratnya

Selasa 31-10-2023,18:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

4. Saat izin telah keluar, pemohon dapat melakukan pengeboran dan eksplorasi air tanah dengan jangka waktu 60 hari. Jika melebihi dari batas hari, izin tersebut akan hangus.

Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan instansi yang ingin menggunakan air tanah. (*)

Kategori :