Tidak Seperti Dulu, Gunakan Air Tanah Harus Izin Kementerian ESDM, Nih Syaratnya

Tidak Seperti Dulu, Gunakan Air Tanah Harus Izin Kementerian ESDM, Nih Syaratnya

Ilustrasi pengeboran air tanah.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

RADARCIREBON.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru dalam hal mengatur penggunaan air tanah

Tidak seperti dulu, siapa pun boleh mengebor air tanah di lahan pribadinya.

Kini, mengebor air tanah untuk kepentingan pribadi harus berizin terlebih dahulu kepada instansi terkait.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan yang bertujuan menjaga ketersediaan air tanah yang kian menipis. 

BACA JUGA:Pria Asal Kota Cirebon Tersengat Listri saat Pasang Baliho Anggota Dewan di Arjawinangun

BACA JUGA:5 Minuman Baik untuk Ginjal yang Boleh Dikonsumsi Setiap Hari

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 

Kepmen ini mewajibkan tiap masyarakat yang ingin menggunakan air tanah harus mengantongi izin dari Kementerian ESDM terlebih dahulu.

Tak hanya masyarakat, aturan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi pemerintah yang akan hendak memakai air tanah dari sumur bor atau gali. 

Masih dalam aturan itu, penggunaan air tanah paling sedikit yang diizinkan oleh Kementerian ESDM adalah 100 meter kubik per bulan. 

BACA JUGA:Atang H Dahlan Pamit Pensiun, Serahkan Tongkat Estafet ke Rahmat Saleh

Artinya, untuk satu kepala keluarga atau kelompok berapapun jumlah orang di dalamnya tak boleh menggunakan air melebihi batas tersebut. 

Jika melebihi kapasitas, mereka harus mengajukan izin lagi ke Kementerian ESDM. 

Selain itu, masyarakat hendak mengurus permohonan izin penggunaan air tanah tidak boleh menggunakannya sebagai suatu usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase