Ingin Traveling dan Bisa Hasilkan Cuan? Bikin Biro Perjalanan Pariwisata Aja, Berikut Syaratnya!

Ingin Traveling dan Bisa Hasilkan Cuan? Bikin Biro Perjalanan Pariwisata Aja, Berikut Syaratnya!

Cara mendirikan usaha biro perjalanan pariwisata. -Istimewa -

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Usaha di bidang biro perjalanan pariwisata saat ini sedang mengalami turbulensi, terutama di Jawa Barat.

Pasalnya, sejak dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan yang melarang sekolah melakukan Study Tour. Hal ini menjadi pukulan berat bagi para biro perjalanan pariwisata.

Apalagi, ada beberapa atau sebagian besar biro perjalanan pariwisata sudah ada yang menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak sekolah.

Namun, dengan keluarnya kebijakan ini, mau tidak mau kontrak antara biro perjalanan pariwisata dengan sekolah terpaksa dibatalkan.

BACA JUGA:BRI dan Blue Bird Perkuat Kerjasama Hadirkan Solusi Keuangan Digital untuk Pengemudi

BACA JUGA:Hati-Hati Penipuan dengan Modus Hipnotis Mengatasnamakan Pekerja Migran. Warga Kota Cirebon Jadi Korban

Karena, Dedi Mulyadi mengancam akan mencopot kepala sekolah yang berani menyelenggarakan study tour.

Meski sedang mengalami goncangan, bisnis biro perjalanan pariwisata hingga saat ini masih cukup menjanjikan.  Sebab, perjalanan wisata sudah menjadi kebutuhan setiap individu atau bahkan lifestyle.

Apalagi, berdasarkan data yang dikeluarkan World Travel and Tourism Council (WTTC) 2016, menunjukan bahwa sektor pariwisata telah menyumbang 10 persen PDB suatu negara.

Hal ini menunjukkan, pangsa pasar biro perjalanan pariwisata masih cukup luas, meski ada kebijakan larangan study tour oleh KDM.

Tidak hanya mendatangkan keuntungan besar, membuat sebuah usaha biro perjalanan pariwisata juga cocok bagi anda yang punya hobi traveling.

BACA JUGA:KONI Minta Pemkab Perjuangkan Kolam Renang Ciperna

BACA JUGA:2 Pejabat Pensiun, Enam Jabatan Eselon 2 Kosong di Lingkungan Pemkab Cirebon

Nah, bagi yang tertarik membuat usaha biro perjalanan, tapi bingung memulainya darimana, berikut ini persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum memulai usaha tersebut.

Melansir dari laman Izin.co.id, keberadaan biro perjalanan pariwisata tentu menjadi hal penting bagi industri pariwisata.

Karena, fungsi biro perjalanan ini dapat membantu para wisatawan untuk membuat rencana liburan.

Ada beberapa syarat izin biro perjalanan pariwisata yang perlu dipahami.

Berikut ini adalah sejumlah syarat untuk memulai membuat usaha biro perjalanan pariwisata, antara lain:

BACA JUGA:DLH Majalengka Sebut Volume Sampah Naik 10 Persen di Bulan Ramadan

BACA JUGA:Cerita Unik MBG di Kuningan, Dari Saling Tukar Hingga Disimpan Untuk Sahur

  • Foto copy KTP penanggung jawab
  • Daftar riwayat hidup penanggung jawab
  • Foto copy akta notaris perusahaan
  • Foto copy SK Kehakiman
  • Foto copy NPWP
  • Referensi Bank
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Bukti setor modal pada rekening perusahaan
  • Akta jual beli atau akta perjanjian sewa kantor yang disahkan notaris
  • Denah ruang dan denah lokasi kantor

BACA JUGA:Pemkab Kuningan Terima Dana DBH PKB dan BBNKB Sebesar Rp76 Miliar

  • Izin tempat usaha dari Pemda
  • Keterangan domisili
  • IMB atau IPB bangunan kantor
  • Daftar riwayat hidup seluruh karyawan
  • Proyek proposal
  • UUG
  • Lokasi yang diharuskan di daerah perkantoran.

Mengurus perizinan untuk cara membuat biro perjalanan pariwisata sebenarnya cukup mudah. Izin ini bisa diajukan dengan mudah melalui pemerintah daerah setempat.

Hal ini sebagaimana yang Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Artinya, untuk membuat biro perjalanan pariwisata harus punya atau mendirikan PT. Dengan begitu, akan ada pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan karena PT berstatus badan hukum.

BACA JUGA: Program MBG di Kuningan Tetap Berjalan Selama Bulan Ramadan

Ada beberapa langkah atau cara membuat biro perjalanan pariwisata yang bisa dilakukan dengan mudah, antara lain:

  • Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru
  • Scan KTP asli Direktur atau Pemilik Perusahaan
  • Scan NPWP
  • Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum
  • Scan izin teknis
  • Scan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

BACA JUGA: Edo Minta Kesadaran Semua Pihak Merawat Drainase

BACA JUGA:Soal Jalan Ciremai Raya, Walikota Cirebon: Sekarang Tambal Dulu, Mei Dibeton

  • Scan bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
  • Scan pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT (dari Kementerian Hukum dan HAM)
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

Seperti yang kita tahu, biro perjalanan merupakan kegiatan ekonomi berupa pemberian jasa dalam rangka perjalanan seperti pembelian tiket, pengurusan paspor atau visa, serta penginapan acara wisata.

Biro perjalanan wisata sendiri bersifat komersil yang mengatur dan menyediakan pelayanan untuk seseorang individu atau kelompok orang dalam melakukan perjalanan wisata. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase