Tidak Seperti Dulu, Gunakan Air Tanah Harus Izin Kementerian ESDM, Nih Syaratnya
Ilustrasi pengeboran air tanah.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Para pemohon juga harus melampirkan beberapa berkas melalui Kepala Badan dan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL).
BACA JUGA:Bangganya Warga Jabar Nama Kertajati Majalengka Berkibar di Bali
Dalam proses perizinan, Kepala Badan berwewenang untuk melakukan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vukanologi, mitigasi bencana geologi, air tanah, geologi lingkungan, dan survei geologi.
Sementara Kepala PATGTL bekerja sebagai kepala unit untuk melaksanakan penyelidikan, perekayasaan, dan pelayanan dalam bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
Lalu, syarat apa saja yang harus dipenuhi pemohon untuk mengajukan penggunaan air tanah?
Berikut ini beberapa poin penjelasannya:
1. Pemohon harus menyerahkan formulir permohonan melalui Kepala Badan yang memuat identitas pemohon, alamat penggalian air tanah, koordinat rencana penggalian air tanah, jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan, dan keterangan sumur bor atau gali.
BACA JUGA:Ambil Bagian di bLU cRU School, Taklukan Trek Menantang Pakai Yamaha WR 155 R
2. Kemudian pemohon harus melampirkan data dan dokumen sebagai berikut:
Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Surat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Membuat surat pernyataan bahwa tanah yang digunakan tidak dalam proses sengketa.
Dokumen lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan.
Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per harinya.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Bandara Kertajati Majalengka, Selasa 31 Oktober 2023
Rencana tujuan penggunaan air dan gambar konstruksi sumur bor atau gali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase