Tidak Seperti Dulu, Gunakan Air Tanah Harus Izin Kementerian ESDM, Nih Syaratnya
Ilustrasi pengeboran air tanah.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.
3. Hasil verifikasi dan evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan atas penggalian atau pengeboran terhadap eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan.
4. Saat izin telah keluar, pemohon dapat melakukan pengeboran dan eksplorasi air tanah dengan jangka waktu 60 hari. Jika melebihi dari batas hari, izin tersebut akan hangus.
Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan instansi yang ingin menggunakan air tanah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase