CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon kembali menggelat sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Selasa 7 November 2023.
Sosialisasi kali ini berlangsung di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dengan menghadirkan para kuwu dan perangkat desa.
Dalam kesempatan kali ini, Wakil Ketua KID Kabupaten Cirebon Predi Fibrina SE menjelaskan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
BACA JUGA:Mantan Hakim MK Berkumpul Disuatu Tempat, Pasca MKMK Keluarkan Putusan Hukuman Anwar Usman
Yakni pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyedia, dan/atau pelayanan informasi di badan publik dan bertanggung jawab kepada atasan PPID.
“Jika di desa, yang menjadi PPID-nya adalah Sekretaris Desa (Sekdes),” paparnya.
Kendati demikian, PPID tidak bisa bekerja sendiri, karena dia punya atasan yang mempunyai kewenangan atau kebijakan boleh tidaknya informasi tersebut diberikan kepada pihak pemohon.
Artinya, lanjut Predi, atasan PPID merupakan aktor penting dalam keterbukaan informasi publik karena menjadi penjaga gawang, sebelum pemohon informasi publik “menjebol gawang” badan publik dalam bentuk gugatan ke Komisi Informasi.
BACA JUGA:Korpri Kabupaten Cirebon Gelar Lomba Penanganan Stunting, 21 Kecamatan Bersaing
“Atasan PPID di desa ya Pak Kuwu. Pak Kuwu lah yang menentukan kebijakan boleh tidaknya sebuah informasi itu boleh dikeluarkan atau tidak. Jika Pak Kuwu masih ragu, bisa dikonsultasikan dengan kecamatan,” imbuhnya.
Sementara, anggota Komisioner KID Kabupaten Cirebon H Angga Maradeka SE mengungkapkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan, peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
BACA JUGA:5 Bahaya Mengintai Jika Sering Makan Larut Malam
“Kami bertugas, menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini,” jelasnya. (*)