Karena dalam amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 menyebutkan ada beberapa informasi yang dikecualikan.
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Usulkan KH Abbas Abdul Jamil Buntet Pesantren Jadi Pahlawan Nasional
Seperti informasi yang dapat menghambat proses penegakkan hukum.
Kemudian, informasi yang mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan persaingan usaha tidak sehat.
Lalu, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Seperti informasi yang berkaitan dengan data intelijen .
Selanjutnya, informasi yang bisa mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
Idrus berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah informasi dan pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA:Mengenang Sejarah Perekereta Apian, Daop 3 Cirebon dan Komunitas Kereta Api Lakukan Napak Tilas
"Khususnya dalam memenuhi hak-haknya dalam mengakses informasi publik pada badan publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, KID Kabupaten Cirebon juga melaksanakan hal yang sama di Kecamatan Palimanan dan Arjawinangun yang pimpin oleh H Angga Maradeka SE dan Dr Hari Safari M MM. (*)