Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Non PSO di Modern Outlet Wilayah Regional Jawa Bagian Barat

Senin 20-11-2023,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah bekerja sama dengan modern outlet seperti Mini Market sebagai sub penyalur resmi Pertamina dalam pemenuhan LPG Non Public Service Obligation (PSO) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan energi di seluruh Wilayah DKI, Banten dan Jawa Barat. 

Melalui Mini Market/Modern Outlet yang tersebar di wilayah DKI, Banten dan Jawa Barat, akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan bahan bakar dalam kehidupan sehari-hari. 

Modern outlet yang tersebar di kota dan kabupaten wilayah regional Jawa Bagian Barat diantaranya di Sales Area (SA) Jabode (Jakarta, Bogor dan Depok) sebanyak 640 Outlet, SA Karawang sebanyak 672 Outlet, SA Banten sebanyak 394 Outlet, SA Sukabumi sebanyak 345 outlet, SA Cirebon sebanyak 414 Outlet dan dan SA Bandung 121 Outlet.

BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko Bersama Desa Siap Amankan Suara Prabowo-Gibran

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menyampaikan pihaknya menjamin pasokan LPG Non Subsidi selain LPG 3 Kg subsidi sebagai alternatif bahan bakar memasak bagi masyarakat.

“LPG Non Subsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 Kg dan 12 kg yang tersedia di pangkalan resmi, Bright Store SPBU dan modern outlet merupakan pilihan bagi masyarakat yang tidak tergolong masyarakat kurang mampu agar tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg."

"Bright Gas memiliki keunggulan yaitu teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga,” ujar Eko.

BACA JUGA:Begini Peran 3 Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Eko menambahkan bahwa masyarakat dapat juga membeli Bright Gas menggunakan Pertamina Delivery Service. 

“Konsumen dapat menghubungi Call Center 135 untuk memesan LPG Non Subisidi yang akan diantar melalui agen terdekat, dan harganya lebih murah dibanding pengecer atau non sub penyalur resmi Pertamina,” pungkas Eko.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg.

BACA JUGA:Filipina Bakal Tiru Irak, Kerahkan Suporter Kala Hadapi Timnas Indonesia

Yaitu Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertanian yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah. Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya. (rdh)

 

Kategori :