MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban sejumlah Rp 700 juta.
Pencurian ini terjadi pada Rabu, 5 Juni 2019 silam, di Blok I RT 001 RW 001 Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, dengan korban seorang warga bernama R, S.SI (49).
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto SIK MSi CPHR menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka S (38), dilakukan pada Rabu 8 November 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Subang.
BACA JUGA:Teroris Ingin Sabotase Kunjungan Presiden ke PLTU Cirebon, Pasukan Gabungan Berhasil Gagalkan
BACA JUGA:Usai Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN
Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan dan kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.
"Saat ini kami telah menetapkan tersangka S (38) dan masih mencari tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada Jumat 24 November 2023.
Tersangka S (38) akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Cara Ampuh Hindari Gigi Berlubang
BACA JUGA:Dalam Satu Bulan Terjadi Curnamor Hingga Pencabulan, Total 12 Kasus di Kabupaten Cirebon
Kapolres Indra Novianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha mengungkap kasus ini hingga seluruh pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi Polres Majalengka dalam memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus kriminal di wilayah hukumnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*)