Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat, Jamaah Haji Tahun Depan Cukup Bayar Bipih Sebesar Rp56 Juta

Senin 27-11-2023,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setelah menggelar rapat yang cukup melelahkan, akhirnya Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI sepakat bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung langsung oleh jamaah haji untuk ditekan.

Hasil rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI memutuskan, rata-rata jamaah haji akan membayar Bipih sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen.

Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup ( living cost) dan biaya visa.

BACA JUGA:Kinerja Positif J Trust Bank Berlanjut di Kuartal III 2023

BACA JUGA:Asuransi Astra Kembali Berikan Literasi Keuangan untuk Anak Usia Dini

BACA JUGA:Inilah 3 Kunci Mencapai Berat Badan Ideal

Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 27 November 2023 dihadiri langsung oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagaimana diketahui, Komisi VIII DPR RI berhasil menetapkan besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 yang kemudian disepakati bersama dengan Kementerian Agama RI.

"Jadi, Alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan, persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp 105.095.032.

BACA JUGA:Angka Pengangguran dan Kemiskinan di Sumedang Turun Cukup Drastis

BACA JUGA:MENGGIURKAN! Limit Rp1 Miliar, Nasabah Bank Mandiri Bisa Mengajukan Pinjaman Lewat Aplikasi Livin

Adapun, saran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 antara lain yaitu biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114,

"Atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri," tandas Legislator Dapil Sulawesi Selatan I tersebut.

Tak hanya itu, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati asumsi dasar BPIH Tahun 1445 H/2024 M sebagai berikut.

Pertama, yaitu kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Poin kedua, yaitu nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160. (*)

 

Kategori :