MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Jalan nasional di Kabupaten Majalengka, yang terletak di Kecamatan Kadipaten dipadati ribuan buruh.
Mereka tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka melakukan aksi demo.
Aksi demo yang dilakukan buruh tersebut terjadi sepanjang hari.
Nampaknya mereka tidak lelah, aksi demo buruh dilakukan hingga malam dan bertahan di Bundaran Kadipaten.
BACA JUGA:Anggota Polri Harus Netral, Jika Tidak Lapor Propam Saja
Sehingga, akses lalu lintas di kawasan Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka nyaris lumpuh.
Asep Odin Ketua PC F SP TSK R-KSPSI Majalengka mengatakan, aksi demo yang dilakukan para buruh bertujuan untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten dan meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 2023 sebagai dasar hukum penentuan UMK.
Bahkan para buruh di Kabupaten Majalengka meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyepakati usulan kenaikan 14,81 persen atau sekitar Rp320 ribu dari Rp2,18 juta menjadi Rp2,5 juta.
Usulan itu, sebelumnya telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka dan telah disulkan juga oleh Bupati Majalengka Karena Sobahi.
BACA JUGA:KPU RI Tetapkan Jadwal Debat Kandidat Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Sedangkan bentuk aksi yang dilakukan oleh para buruh lanjut Asep, yaitu melakukan aksi sweeping ke berbagai perusahan sekaligus memblokade akses jalan provinsi dan nasional yang ada di Kabupaten Majalengka.
"Kemarin dari beberapa federasi menyampaikan bahwa aksi ini tujuannya ke pemerintah provinsi ke Gedung Sate."
"Tetapi tidak sampai kesana, aksinya tidak ke pendopo juga. Namun aksinya akan menutup akses trasportasi, blokade lampu merah, sweeping dan sebagian saya liat tadi ada di pintu tol," jelasnya, Rabu 29 November 2023.
BACA JUGA:Antisipasi Mycroplasma Pneumonia, Kemenkes Keluarkan SE, Begini Bunyinya
Selain itu, dirinya juga menjelasakan bahwa aksi menuntut kenaikan upah ini akan terus dilakukan hingga 1 Desember 2023 mendatang dengan harapan di Kabupaten Majalengka, upahnya bisa sesuai dengan Kebtutuhan Hidup Layak (KHL).