CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Desa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan bantuan satu unit sepeda motor ke setiap desa.
Bantuan satu unit sepeda motor ini nantinya akan dijadikan kendaraan operasional Pemerintah Desa dalam menjangkau pelayanan hingga ke pelosok desa.
“Sepeda motor ini untuk operasional di desa, supaya kuwu dan perangkatnya bekerja secara maksimal,” ujar Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Siapkan Layanan Transportasi Antarmoda Gratis Menuju BIJB Kertajati
BACA JUGA:7 Kolam Renang dari Sumber Air Alami, Bisa Panas atau Dingin
Bupati Imron menyebutkan, bahwa bantuan kendaraan bermotor ini diberikan secara hibah, yang harusnya dapat dilaksanakan beberapa tahun lalu.
Namun, baru bisa dihibahkan tahun 2023 ini, karena beberapa tahun sebelumnya terkendala akibat dampak mewabahnya virus Covid-19.
“Kerjalah yang lebih baik dan bagus lagi. Lebih meningkat pelayanannya kepada masyarakat. Jadi Kuwu harus bisa menggerakkan masyarakat soal kemajuannya, ekonominya, dan lain-lainnya,” beber Bupati Imron.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan bahwa pengadaan bantuan kendaraan roda dua diberikan atas permintaan dari kuwu.
BACA JUGA:Ditarik Lagi ke Persib Henhen Herdiana Mengaku Kaget, Langsung Hadapi Tantangan Berat
BACA JUGA:4 Kolam Renang di Bandung Menyatu dengan Alam, Cek Lokasi dan Harga Tiket Masuknya
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan keuangan kepada desa atau hibah berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 106 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa Berupa Pengadaan Kendaraan Operasional Pemerintah Desa.
“Desa mendapatkan bantuan sebesar Rp.31.550.000,- sesuai harga Yamaha Nmax tipe standar di e-katalog,” katanya.
Dia melanjutkan, untuk menjaga keseragaman spesifikasi, ketersediaan barang, serta efisiensi harga, Pemerintah Desa meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk melakukan e-Purchasing.
Hal ini sesuai dengan pasal 34 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pembinaan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan dan pemberdayaan Masyarakat desa.
BACA JUGA:Panwascam Kejaksan Berikan Kesadaran Demokrasi
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Goa Sunyaragi Kota Cirebon Lakukan Ini
Kemudian, Pasal 35 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa Pengawasan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh Bupati melalui APIP.
Selanjutnya, Pasal 36 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pengadaan barang/Jasa di Desa dapat dilakukan secara elektronik.
“Teknisnya, berdasarkan e-purchasing yang dilakukan, Kaur Umum pada masing-masing desa menerbitkan purchase order kepada penyedia yang ditunjuk.”
“Lalu, penyedia melaksanakan pengiriman unit kendaraan bermotor secara bertahap ke tiap-tiap pemerintah desa,” jelasnya.
BACA JUGA:3 Tempat Fitness di Cirebon dengan Fasitilas Hotel Mewah, Akses ke Kolam Renang
Untuk mekanisme pembayaran, Kasi atau Kaur di masing-masing Pemerintah Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) melakukan pembayaran secara non tunai ( cashless) ke rekening penyedia.
“Pembayaran nontunai dilakukan setelah setelah serah terima hasil pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara serah terima,” pungkasnya. (*)