Bupati Cirebon Beri Hibah Sepeda Motor ke 412 Desa, Inilah Payung Hukumnya

Minggu 03-12-2023,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Hal ini sesuai dengan pasal 34 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pembinaan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan dan pemberdayaan Masyarakat desa.

BACA JUGA:Piala Dunia U-17 2023, Sejarah Baru Buat Indonesia dan Jerman

Kemudian, Pasal 35 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa Pengawasan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh Bupati melalui APIP.

Selanjutnya, Pasal 36 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pengadaan barang/Jasa di Desa dapat dilakukan secara elektronik.

“Teknisnya, berdasarkan e-purchasing yang dilakukan, Kaur Umum pada masing-masing desa menerbitkan purchase order kepada penyedia yang ditunjuk.”

“Lalu, penyedia melaksanakan pengiriman unit kendaraan bermotor secara bertahap ke tiap-tiap pemerintah desa,” jelasnya.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Jaringan JI, Densus 88 Tangkap 1 Orang di Samarinda

Untuk mekanisme pembayaran, Kasi atau Kaur di masing-masing Pemerintah Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) melakukan pembayaran secara non tunai (cashless) ke rekening penyedia.

“Pembayaran nontunai dilakukan setelah setelah serah terima hasil pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara serah terima,” pungkasnya. (*)

Kategori :