Penganiayaan Santri, Kuasa Hukum Husnul Khotimah Minta Penangguhan Penahanan Para Tersangka

Kamis 07-12-2023,12:07 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:7 Jenis Kayu Bertuah dari Indonesia, Nomor 5 Bagus untuk Perdagangan, Nomor 6 Sangat Mahal

Taufik mengatakan, bahwa dirinya merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi. Dia berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami mengikuti alurnya dari penyidik sampai kejaksaan hingga pengadilan. Mudah-mudahan dengan harapan ini, kita bisa mendapatkan rasa adil yang seadil-adilnya terutama untuk Husnul Khotimah sendiri,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas dan Dakwah Pondok Pesantren Husnul Khotimah, H Sanwani, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. 

Salah satu tindakan tegas yang akan diambil mengeluarkan para tersangka dari pesantrennya.

BACA JUGA:Anis Matta: Gelora Menang, Indonesia Bebas Buta Huruf Al-Qur'an

BACA JUGA:Beredar Kabar Bukit Kembar Jalan Baru Kuningan Longsor, Berikut Faktanya

"Tentu kami akan mengambil langkah terkait masalah (penganiayaan) ini," katanya. 

"Kami akan memberhentikan santri yang terlibat dalam kejadian tersebut. Dalam waktu dekat kami keluarkan suratnya," tegas Sanwani.

Untuk diketahui, penganiayaan santri Husnul Khotimah Kuningan terjadi pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban inisial H berusia 18 tahun merupakan santri asal Kota Bekasi. Meski sempat dirawat di rumah sakit, namun korban akhirnya meninggal dunia pada Senin 4 Desember 2023.

Kategori :