Penganiayaan Santri Husnul Khotimah Kuningan, Alasan Kuasa Hukum Momohon Penangguhan Penahanan Para Tersangka
RADARCIREBON.COM - Taufik Eka Al Fauzan Sukirman SH MH, kuasa hukum Pondok Pesantren Husnul Khotimah dan para tersangka penganiayaan santri di ponpes tersebut.
Taufik mengungkapkan, pihaknya sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi ke-18 tersangka. Permohonan itu telah disampaikan ke pihak kepolisian.
“Kita akan melakukan upaya hukum, salah satunya penangguhan penahanan bagi para tersangka kepada pihak kepolisian," demikian dikatakan oleh Taufik, saat konferensi pers, dilansir dari Radarkuningan.com, Kamis 7 Desember 2023.
Mengapa mengajukan permohonan penangguhan penahanan?
Menurut Taufik, negara menjamin hak pendidikan para santri. Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa para santri sedang menghadapi ujian.
Dia berharap para santri tetap mengikuti ujian.
"Setiap santri itu wajib mendapatkan pendidikan yang layak, negara itu menjamin, ada undang-undangnya. Apalagi sekarang sedang mendekati ujian,” ungkapnya.
Taufik juga mengatakan, sebagai kuasa hukum dari pesantren dan para tersangka, dia akan terus berupaya menggali informasi terkait peristiwa yang terjadi.
BACA JUGA:Penganiayaan Santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan, Kepala Divisi Humas: Kami Malu dan Prihatin
Dia juga memastikan bahwa kliennya akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Intinya, kami hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami tidak akan menghalangi penyidikan, dan tetap mengawal proses ke depan,” katanya.
Namun demikian, menurutnya, pendidikan merupakan prioritas bagi para tersangka. Dia mengatakan, permohonan penangguhan penahanan bermaksud agar para tersangka dapat mengikuti ujian.
“Karena mendapatkan pendidikan itu dijamin oleh negara, di sini kita memohon kepada penyidik jika itu terkabul, maksudnya mereka (tersangka) agar bisa mengikuti ujian itu. Kalau proses hukum, kita hormati dan dikembalikan kepada penyidik, kita tidak akan menghalangi, kita hanya mengawal dan mengikuti prosesnya,” tutur Taufik.